Fatwa Ibnu Qayyim tentang bolehnya meminta bantuan pada kaum musyrikin ketika berjihad
Fatwa Ibnu Qayyim Tentang Meminta Pertolongan Orang Musyrik Dalam Berjihad
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
Meminta pertolongan orang musyrik yang terpercaya dalam medan jihad adalah dibolehkan ketika dibutuhkan, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah meminta pertolongan kepada seorang dari Bani Khuzaah yang kafir, dan di sini adanya maslahat karena orang yang diminta bantuan tersebut bisa bergaul dengan musuh dan bisa diambil berita tentang mereka darinya. (Zaadul Ma’ad, 3/303)
Imam Ibnul Qayyim juga berkata:
Seorang pemimpin bisa meminjam senjata dari kaum musyrikin dan apa saja yang mereka miliki untuk memerangi musuh. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayyah yang saat itu masih musyrik. (Ibid, 3/479)
sumber: fan page
Irsyad Syafar Lc MEd
0 komentar:
Posting Komentar